Bawa Samurai curi motor di Bandung, Pemuda ini tak berkutik dicegat polisi - ANTARA News Jawa Barat
Kota Bandung (ANTARA) - Polsek Astanaanyar, Polrestabes Bandung, Jawa Barat menangkap seorang pemuda berinisial HR (29) yang diduga mencuri sepeda motor menggunakan senjata tajam jenis samurai di Kota Bandung, ...
Kota Bandung (ANTARA) - Polsek Astanaanyar, Polrestabes Bandung, Jawa Barat menangkap seorang pemuda berinisial HR (29) yang diduga mencuri sepeda motor menggunakan senjata tajam jenis samurai di Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (24/9) dini hari.
Kapolsek Astanaanyar AKP Sudirianto mengatakan penangkapan bermula saat anggota kepolisian melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di pertigaan Jalan Kopo-Pasirkoja sekitar pukul 00.40 WIB.
“Anggota kami yang sedang patroli melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang mendorong sepeda motor dengan cara di-step oleh pengendara lain. Anggota kemudian membuntuti pelaku,” kata Sudirianto, di Bandung, Jumat.
Sudirianto mengatakan petugas kemudian mengikuti HR hingga ke Jalan Terusan Pasirkoja. Saat dihampiri polisi, pelaku panik dan berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis samurai sepanjang sekitar 20 sentimeter di dalam saku jaket yang dikenakan HR.
“Setelah diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dibawanya itu adalah hasil pencurian,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengembangan pada malam yang sama dan mengetahui sepeda motor tersebut merupakan milik warga di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Sudirianto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencurian tersebut dilakukan karena tersangka terdesak kebutuhan ekonomi.
Saat ini HR ditahan di Polsek Astanaanyar dan dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun tersangka dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Sementara kepemilikan senjata tajam tanpa hak dikenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.