Banyak Mahasiswa Mundur dari Kampus, Juliyatmono: Pemerintah Perlu Evaluasi UKT, ASN Golongan III Saja Berat Biayai Dua Anak
Saeful Anwar | 12 Juli 2026, 13:00 WIBAnggota Komisi X DPR, Juliyatmono, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: Parlementaria/HAL/MahendraAKURAT.CO Ba...
Saeful Anwar
| 12 Juli 2026, 13:00 WIB

Anggota Komisi X DPR, Juliyatmono, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: Parlementaria/HAL/Mahendra
AKURAT.CO Banyaknya calon mahasiswa yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) menjadi perhatian Anggota Komisi X DPR, Juliyatmono.
Ia menilai pemerintah perlu mengevaluasi skema Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diduga menjadi salah satu penyebab utama calon mahasiswa batal melanjutkan kuliah.
Apalagi, menurutnya, kemampuan ekonomi keluarga tidak selalu sejalan dengan status pekerjaan orang tua.
"ASN golongan I, II, bahkan III saja, jika dua putranya diterima di perguruan tinggi negeri, itu sungguh amat sangat berat untuk membiayai putra-putranya. Ini juga mesti harus ada intervensi dari pemerintah, apa diskresinya," jelas Juliyatmono, usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR di Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (9/7/2026).
Menurut Juliyatmono, tingginya biaya pendidikan di sejumlah perguruan tinggi negeri tidak dapat dilepaskan dari masih terbatasnya dukungan pemerintah terhadap pembiayaan operasional kampus.
Baca Juga: Menko PMK Bantah Isu Kenaikan Uang Kuliah Akibat Efisiensi Anggaran: Kejauhan Mikirnya
Maka dari itu, penguatan pembiayaan pendidikan tinggi perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional.
"Karena pemerintah belum sempurna, belum cukup mampu untuk membiayai operasional perguruan tinggi. Jika pemerintah mampu membiayai perguruan tinggi ini, tentu biayanya akan jauh lebih murah. Jika perlu pun saatnya pendidikan tinggi pun harus gratis," jelasnya.
Selain itu, Juliyatmono menilai investasi di bidang pendidikan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus menekan angka kemiskinan.
Oleh sebab itu, pembahasan mengenai alokasi anggaran pendidikan, termasuk pemanfaatan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, perlu diarahkan agar mampu memperkuat pembiayaan perguruan tinggi.
"Maka undang-undang nanti itu akan terus kita rumuskan seperti apa 20 persen itu dan seperti apa biaya-biaya operasional itu, pemerintah mulai memperhatikan ke perguruan-perguruan tinggi negeri agar UKT-nya bisa diturunkan serendah mungkin," jelasnya.
Baca Juga: Uang Kuliah Meroket, Universitas Muhammadiyah Maumere Bolehkan Mahasiswa Bayar Kuliah dengan Hasil Bumi