Bantul pastikan tidak ada kalurahan kategori Tertinggal sejak 2018
Status Desa Mandiri di Bantul telah bertahan sejak 2018 hingga sekarangYogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalu...
Status Desa Mandiri di Bantul telah bertahan sejak 2018 hingga sekarang
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) memastikan tidak ada kalurahan (setingkat desa) yang masuk kategori Tertinggal maupun Sangat Tertinggal sejak 2018.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan DPMK Bantul Suradi di Bantul, Kamis, mengatakan sebanyak 75 kalurahan tercatat dalam Indeks Desa sebagai Desa Mandiri yang pemutakhirannya dilakukan setiap tahun.
“Status Desa Mandiri di Bantul telah bertahan sejak 2018 hingga sekarang,” katanya.
Menurut dia, status mandiri tersebut menunjukkan ketersediaan dan akses masyarakat terhadap berbagai layanan dasar hingga tata kelola pemerintahan desa telah berjalan sangat baik di wilayah Bantul.
"Predikat Mandiri itu terus diperbarui dan diverifikasi berdasarkan kondisi serta indikator yang berlaku dalam pemutakhiran Indeks Desa," ujarnya.
Ia menyebut status mandiri di setiap kalurahan dapat berubah bergantung pada hasil verifikasi dan validasi dalam penetapan pemutakhiran Indeks Desa.
Baca juga: DKPP Bantul pastikan masa tanam padi mundur menunggu hujan turun
Baca juga: DLH Bantul optimalkan pengelolaan sampah di pasar tradisional
Selain itu, status desa berpotensi turun apabila terjadi kondisi tertentu yang berdampak terhadap berbagai indikator penilaian.
"Misalnya ada bencana yang berdampak pada rusaknya sarana prasarana dasar, sosial dan lingkungan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan Indeks Desa mencakup sejumlah dimensi, yakni layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.
"Layanan dasar itu mencakup pendidikan, kesehatan dan utilitas dasar. Kemudian dimensi sosial meliputi aktivitas dan fasilitas masyarakat," katanya.
Dimensi ekonomi, lanjut dia, mencakup produksi desa dan fasilitasi pendukung ekonomi, sedangkan dimensi lingkungan meliputi pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana.
"Aspek aksesibilitas mencakup kondisi akses jalan dan kemudahan akses serta aspek tata kelola pemerintahan desa meliputi kelembagaan, pelayanan dan tata kelola keuangan desa," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, kategori desa terdiri atas Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri.
Baca juga: Pelaku UMKM Bantul mulai rasakan manfaat JJLS dan Kelok 23
Baca juga: Satker PJN DIY sebut uji coba Kelok 23 lancar tanpa laka lantas
Pewarta: Agung Dwi Prakoso
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.