Balita di Bekasi Dianiaya Ibu Tiri, Korban Dirawat di RSUD Koja
Sebelumnya, DM sempat menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka dialami korban disebabkan terpeleset di kamar mandi. Namun dokter menemukan luka dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut, sehingga kasus...
Sebelumnya, DM sempat menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka dialami korban disebabkan terpeleset di kamar mandi. Namun dokter menemukan luka dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut, sehingga kasus itu dilaporkan kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan diteruskan ke Polsek Tarumajaya.
"Perbuatan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," ujar dia.
Korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara belum mengetahui dugaan kekerasan dialami anaknya.
Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.
Selain tersangka, penyidik telah meminta keterangan pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah pihak terkait.
"Koordinasi bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan," ujar dia.
Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.
"Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110. Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keberanian untuk melapor dapat menyelamatkan masa depan mereka," tandas dia.