Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak, DJP Tegaskan Ini
Bisnis Selasa, 21 Juli 2026 - 12:02 WIB Jakarta, VIVA – Direktorat Jende...
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:02 WIB
Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) hanya memberikan pendampingan apabila diperlukan. Bukan untuk melakukan pemeriksaan, pemungutan, maupun mencari data perpajakan.
Baca Juga
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa kewenangan pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap sepenuhnya berada di tangan petugas DJP.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Mereka itu (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan,” kata Inge saat ditemui di Jakarta, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.
Baca Juga
Inge menerangkan, pendampingan yang dimaksud hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus dari sisi keamanan atau akses transportasi.
“Misalnya kan kalau ada wajib pajak yang sebetulnya kita mengetahui punya potensi, dan kita ketahui alamatnya di suatu tempat, ternyata tempat itu mungkin ada suatu hal yang harus dijaga atau butuh penanganan khusus dalam transportasi, kami minta bantuan mereka itu boleh,” jelasnya.
Baca Juga
Dia mengatakan, koordinasi tersebut bukan merupakan hal yang baru. Pendampingan oleh aparat kewilayahan sebenarnya sudah dilakukan sejak lama dalam kegiatan kunjungan lapangan yang dilakukan petugas pajak.
“Sudah sejak dulu karena itu untuk kegiatan kita melakukan visit ke lapangan pada saat melakukan kegiatan di tempat wajib pajak. Hanya sekadar pendampingan. Kami tidak memberikan kewenangan baru kepada mereka. Kewenangan tetap berada di kami, tapi mereka mendampingi kami semata-mata hanya untuk tempat-tempat tertentu saja,” kata Inge.
Sebagaimana diketahui, isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, DJP juga menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak.
Kehadiran unsur kewilayahan hanya bertujuan mendukung koordinasi apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
Halaman Selanjutnya
Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah hanya berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas pajak telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.