pickleballvnz.com

Aturan Telat Bikin SIM Harus Bikin Baru Digugat (Lagi), Ini Isi Tuntutannya

Jakarta - Warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan uji materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur soal masa berla...

Jakarta -

Warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan uji materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur soal masa berlaku surat izin mengemudi selama lima tahun.

Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan uji materiil Pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang teregistrasi dengan nomor perkara 310/PUU-XXIV/2026. Pasal tersebut berbunyi, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."

Dalam pelaksanaannya, ketentuan mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpol No. 5 Tahun 2021 pasal 4 ayat (1) menyebutkan, SIM berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Lebih lanjut pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.

"Dari konstruksi norma tersebut terlihat adanya perbedaan antara norma Undang-Undang dengan norma peraturan pelaksana. Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menentukan bahwa SIM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan Pasal 4 ayat (1) Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menambahkan batas bahwa perpanjangan dilakukan 'sebelum habis masa berlakunya'," demikian dikutip dari dokumen perkara nomor 310/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Jangkung Sido Sentosa ke Mahkamah Konstitusi.

"Aturan pelaksana telah memberikan konsekuensi hukum yang tegas terhadap keterlambatan perpanjangan SIM, yaitu beralihnya mekanisme dari perpanjangan SIM menjadi penerbitan SIM baru, padahal konsekuensi tersebut tidak dirumuskan secara eksplisit dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ," katanya.

Dalam petitumnya, Jangkung Sido Sentosa memohon kepada Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan
dan dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, dengan tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

(rgr/din)