Aturan Kepala BGN: Kepala SPPG Wajib Standby di Dapur Pukul 02.00
Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan alasan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan hadir di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak pukul 02.00 WIB. Su...
Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan alasan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan hadir di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak pukul 02.00 WIB.
Sudaryono mengatakan kepala SPPG harus berada di dapur pada jam-jam krusial untuk memastikan seluruh standar operasional prosedur (SOP) program MBG dijalankan dengan benar.
Menurutnya, sejumlah kasus keracunan makanan pada penerima manfaat terjadi karena SPPG tidak disiplin menerapkan SOP. Bahkan, dalam beberapa temuan, kepala SPPG tidak berada di dapur saat operasional berlangsung.
“Dan beberapa temuan itu bahkan ada yang kepala SPPG-nya tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan,” kata Sudaryono dalam kanal resminya yang dikutip dari Jakarta, Jumat.
Karena itu, BGN menerbitkan surat edaran yang mengatur jam operasional kepala SPPG berstatus ASN maupun PPPK. Mereka diwajibkan berada di dapur mulai pukul 02.00 hingga 08.00 WIB, serta menambah dua jam kerja saat penerimaan bahan baku pada sore hari.
“Jam ASN PPPK kepala SPPG adalah jam operasional dapur, dari pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, ditambah dua jam lagi saat penerimaan bahan baku di sore hari,” ujarnya.
Sudaryono menegaskan kepala SPPG wajib memastikan seluruh tahapan pengolahan makanan sesuai SOP, mulai dari penyimpanan bahan baku hingga proses memasak dan pemorsian.
Kepala SPPG juga diwajibkan menggunakan sarung tangan saat memantau proses memasak dan pemorsian serta mengenakan penutup kepala untuk menjaga higienitas makanan.
BGN juga memberikan sanksi tegas bagi kepala SPPG yang tidak menjalankan kewajibannya. Kepala SPPG yang tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan dapat diberhentikan secara tidak hormat.
“Kalau Anda misalnya jadi guru di sekolah dengan status PPPK, harus hadir di setiap kegiatan belajar mengajar (KBM). Kalau Anda tidak hadir di jam belajar mengajar selama 10 hari berturut-turut, di kantor Anda, maka tanpa adanya keterangan, itu ancamannya pemberhentian dengan tidak hormat,” jelasnya.