Asippindo Sebut Industri Penjaminan Dapat Terapkan Upaya Ini Guna Menekan Rasio Klaim
ILUSTRASI. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyampaikan industri penjaminan dapat menerapkan sejumlah upaya guna menekan rasio klaim (KONTAN/Cheppy A. Muchlis) Reporter: Ferry Saputra | Edi...
ILUSTRASI. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyampaikan industri penjaminan dapat menerapkan sejumlah upaya guna menekan rasio klaim (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyampaikan industri penjaminan dapat menerapkan sejumlah upaya guna menekan rasio klaim.
Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan upaya menekan rasio klaim harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik perusahaan penjaminan, lembaga keuangan penyalur pembiayaan, regulator, maupun pemerintah daerah.
Agus menjelaskan beberapa langkah yang perlu diperkuat, antara lain meningkatkan kualitas underwriting dan penilaian risiko sejak awal proses penjaminan, serta memperkuat pemantauan portofolio pembiayaan secara berkala sehingga potensi gagal bayar dapat dideteksi lebih dini.
Dia mengatakan perusahaan penjaminan juga perlu meningkatkan kolaborasi dengan bank dan lembaga pembiayaan dalam melakukan pembinaan sekaligus pendampingan kepada debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Selain itu, memanfaatkan teknologi dan analisis data untuk meningkatkan kualitas penilaian risiko dan sistem peringatan dini (early warning system), serta mendorong peningkatan literasi dan kapasitas pelaku UMKM agar memiliki tata kelola usaha dan pengelolaan keuangan yang lebih baik," ucap Agus kepada Kontan, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: LPS Usulkan Iuran Penjaminan Polis 0,2% per Tahun, Begini Respons Industri Asuransi
Pada prinsipnya, Agus menyampaikan industri penjaminan tidak hanya berfokus pada pembayaran klaim, tetapi juga pada upaya pencegahan agar risiko gagal bayar dapat diminimalkan.
Dengan manajemen risiko yang makin baik dan sinergi seluruh ekosistem pembiayaan, dia berharap rasio klaim dapat kembali berada pada level yang lebih sehat tanpa mengurangi dukungan terhadap pembiayaan UMKM sebagai penggerak utama perekonomian nasional.
Sebagai informasi, angka rasio klaim industri penjaminan konvensional masih berada di level tinggi. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka rasio klaim penjaminan konvensional meningkat dari 94,75% per Mei 2025 menjadi 100,47% per Mei 2026.
Mengenai hal itu, Agus menyampaikan peningkatan rasio klaim tersebut mencerminkan bahwa kualitas pembiayaan yang dijamin masih menghadapi tekanan. Dia mengatakan ada beberapa faktor yang memengaruhi kondisi tersebut. Salah satu faktornya, menurut Agus, adalah pemulihan ekonomi yang belum merata di seluruh sektor usaha.
Baca Juga: Rasio Klaim Industri Penjaminan 100,47% Mei 2026, Jamkrida Sumbar Ungkap Penyebabnya
"Sejumlah UMKM masih menghadapi tantangan berupa pelemahan daya beli masyarakat, kenaikan biaya operasional, serta terbatasnya akses pasar. Dengan demikian, memengaruhi kemampuan UMKM membayar kewajibannya," ujarnya.
Selain itu, Agus menyebut kondisi tersebut juga dipicu oleh berakhirnya berbagai program relaksasi yang sebelumnya diberikan selama masa pandemi Covid-19. Hal itu menyebabkan kualitas kredit kembali mencerminkan kondisi riil debitur sehingga berdampak pada meningkatnya klaim penjaminan.
Meski demikian, Agus menyampaikan rasio klaim yang tinggi tidak selalu diartikan sebagai memburuknya industri penjaminan. Dia mengatakan fungsi utama perusahaan penjaminan memang memberikan perlindungan atas risiko gagal bayar agar akses pembiayaan kepada UMKM tetap berjalan.
"Ketika kondisi ekonomi menghadapi tekanan, peningkatan klaim merupakan konsekuensi dari fungsi mitigasi risiko tersebut," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag
- Asippindo
- Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo)