pickleballvnz.com

Apresiasi Penindakan Umrah Tanpa Izin di Sultra, BPKN: Perizinan Lapis Awal Perlindungan Konsumen

 Berita Nasional Senin, 10 Agustus 2026 - 18:00 W...

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menindak dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin. 

Baca Juga

BPKN menilai kasus tersebut menjadi pengingat penting bahwa legalitas penyelenggara merupakan pintu awal perlindungan jemaah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara pada 7 Agustus 2026 telah menyerahkan dua tersangka berinisial IGM dan AN beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga perkara kini memasuki tahap penuntutan.

Baca Juga

Ketua Komisi Advokasi BPKN-RI, Fitrah Bukhari mengatakan kasus dugaan umrah tanpa izin harus menjadi momentum memperkuat pengawasan penyelenggara sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat sebelum memilih biro perjalanan.

“Perizinan bukan sekadar administrasi. Bagi konsumen, izin adalah lapis awal perlindungan untuk memastikan penyelenggara berada dalam sistem pengawasan dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Agustus 2026.

Baca Juga

BPKN juga mengapresiasi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia yang memperkuat aspek perlindungan jemaah dalam tata kelola haji dan umrah.

Salah satu instrumennya adalah Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administratif dalam perizinan berusaha berbasis risiko sektor keagamaan.

“Penegakan hukum oleh Kepolisian dan pengawasan administratif oleh Kementerian Haji dan Umrah harus saling menguatkan. Tujuannya sama, yaitu mencegah masyarakat menjadi korban dan memastikan hanya penyelenggara yang memenuhi ketentuan yang dapat melayani jemaah," ujar dia.

Menurut Fitrah, perlindungan jemaah tidak boleh baru dilakukan setelah muncul gagal berangkat, penelantaran, atau kerugian lainnya. Pemerintah perlu memastikan kepatuhan penyelenggara sejak tahap perizinan, pemenuhan standar layanan, hingga pelaksanaan perjalanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BPKN menilai implementasi Permenhaj Nomor 2 Tahun 2026 perlu dijalankan secara konsisten, termasuk melalui pengawasan dan penerapan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran. 

Pengawasan yang efektif juga akan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat bagi penyelenggara yang telah patuh terhadap ketentuan.
Di sisi konsumen, BPKN mengingatkan calon jemaah agar tidak hanya mempertimbangkan harga paket. 

Halaman Selanjutnya

Legalitas dan rekam jejak penyelenggara, kepastian keberangkatan, rincian fasilitas, serta kejelasan hak dan kewajiban harus diperiksa sebelum pembayaran dilakukan.