Apindo meluruskan soal usulan jam kerja 45 jam sepekan
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meluruskan simpang siur informasi mengenai isu usulan kenaikan jam kerja menjadi 45 jam sepekan, menyusul telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU)...
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meluruskan simpang siur informasi mengenai isu usulan kenaikan jam kerja menjadi 45 jam sepekan, menyusul telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani di sela Indonesia International Sustainability Forum, Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa asosiasi tidak pernah mengusulkan atau memaksakan perubahan jam kerja tersebut untuk diterapkan di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa kemunculan angka 45 jam kerja sepekan murni merupakan hasil perbandingan atau studi banding dengan sejumlah negara tetangga di kawasan Asia, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.
"Saya rasa ada salah pengertian. Kita waktu itu cuma membandingkan dari segi beberapa negara Asia dengan Indonesia. Jadi mungkin ada kesalahpahaman bahwa kita memaksakan untuk menaikkan jam kerja, konteksnya tidak seperti itu," ucap Shinta.
Baca juga: UU Ketenagakerjaan disahkan, Rosan: Yang penting mempunyai manfaat
Menurut dia, studi perbandingan tersebut dilakukan untuk memetakan peta persaingan dan regulasi ketenagakerjaan di tingkat regional. Apindo menilai Indonesia tetap harus menjaga daya saing industri agar dapat berkompetisi secara sehat dengan negara-negara tetangga.
"Konteksnya bukan hanya Indonesia, tapi negara lain seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Itu yang kita ajukan dalam studi banding. Buruh juga melakukan hal yang sama, jadi mereka juga tahu kondisi di negara lain seperti apa," lanjutnya.
Menurut Shinta, pemetaan tersebut penting saat memformulasikan regulasi agar para pemangku kepentingan memahami secara persis standar ketenagakerjaan yang berlaku di kawasan regional.
Sementara itu, terkait perkembangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan, Shinta mengaku belum menerima salinan atau draf resmi dokumen tersebut sehingga belum dapat memberikan respons atau komentar apapun.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.