pickleballvnz.com

APHI Dukung Revisi Aturan Pembakaran Lahan untuk Perkuat Pencegahan Karhutla |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendukung rencana pemerintah merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (k...

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendukung rencana pemerintah merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Revisi tersebut perlu disertai pengkajian menyeluruh terhadap efektivitas pengawasan dan dukungan bagi masyarakat agar dapat beralih ke metode pembukaan lahan tanpa bakar.

Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan, perubahan ketentuan perlu mempertimbangkan risiko penjalaran api, kondisi lahan, serta kemampuan masyarakat dan aparat dalam mengendalikan kebakaran. Menurut dia, pembatasan luas lahan saja tidak cukup untuk menjamin pembakaran terkendali.

“APHI mendukung langkah pemerintah merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar. Tujuannya memperkuat pencegahan karhutla, melindungi masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Soewarso dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).

Dukungan tersebut menanggapi rencana pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian ialah pengecualian pembakaran lahan berdasarkan kearifan lokal, yang dalam penjelasan undang-undang mencakup lahan paling luas dua hektare per kepala keluarga dengan persyaratan tertentu.

Soewarso mengatakan, evaluasi aturan perlu memperhitungkan kondisi cuaca, karakteristik lahan, ketersediaan air, serta kesiapan sarana dan personel pemadam kebakaran. Faktor-faktor tersebut berpengaruh terhadap kemampuan mengendalikan api dan mencegah kebakaran meluas ke wilayah sekitar.

“Api tidak mengenal batas kepemilikan lahan. Pembakaran pada satu lokasi dapat menimbulkan risiko bagi wilayah sekitarnya apabila tidak terkendali. Karena itu, pencegahan harus menjadi pertimbangan utama dalam penataan aturan,” ujarnya.

Menurut dia, revisi ketentuan juga perlu diikuti penyediaan alternatif yang dapat diterapkan masyarakat. Dukungan berupa peralatan pengolahan lahan, pendampingan teknis, dan akses pembiayaan dibutuhkan agar pembukaan lahan tanpa bakar dapat dilakukan dengan biaya terjangkau.

“Perubahan aturan perlu disertai solusi yang nyata. Masyarakat harus mendapatkan dukungan agar dapat membuka dan mengolah lahan tanpa membakar dengan biaya yang terjangkau,” kata Soewarso.

Ia menambahkan, pelaku usaha dapat berkontribusi melalui kemitraan dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan serta kondisi setempat. Pelaksanaan program tersebut perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa agar bantuan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Soewarso juga menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan, deteksi dini, kesiapan pemadaman, dan komunikasi antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat. Upaya tersebut diperlukan untuk memperkuat pencegahan karhutla, baik dalam penerapan aturan yang berlaku maupun setelah revisi dilakukan.

Sementara itu, pakar hukum kehutanan dan lingkungan hidup, Sadino, mengingatkan agar rencana revisi didasarkan pada pemahaman utuh terhadap ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, aturan mengenai pembakaran lahan hingga dua hektare tidak dapat dimaknai sebagai izin umum untuk membakar hutan atau lahan.

Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Adapun ayat (2) mengatur penerapan ketentuan tersebut dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Dalam penjelasan pasal tersebut, kearifan lokal mencakup pembakaran lahan paling luas dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman varietas lokal. Lahan juga harus dikelilingi sekat bakar untuk mencegah penjalaran api ke wilayah sekitarnya.

“Ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh. Ada konteks kearifan lokal, batas luas lahan, jenis tanaman, dan persyaratan sekat bakar. Jadi, tidak tepat apabila dipahami sebagai kebebasan membakar hutan atau lahan seluas dua hektare,” kata Sadino.

Ia menilai, pengkajian perlu mencakup kemampuan masyarakat memenuhi persyaratan tersebut, efektivitas pengawasan, serta kejelasan aturan bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. Apabila pemerintah hendak mengubah atau menghapus ketentuan itu, prosesnya harus mengikuti mekanisme perubahan peraturan perundang-undangan.

Sadino menambahkan, perubahan undang-undang dan peraturan pemerintah akan berdampak pada regulasi di bawahnya. Karena itu, proses revisi perlu melibatkan masyarakat adat dan masyarakat lokal, pemerintah daerah, akademisi, serta pihak terkait agar perlindungan lingkungan tetap berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Ia juga menegaskan, evaluasi ketentuan pembakaran lahan bagi masyarakat tidak mengurangi kewajiban pelaku usaha dalam mencegah dan menangani karhutla sesuai peraturan yang berlaku. Revisi diharapkan memperkuat kepatuhan seluruh pihak melalui aturan yang jelas dan pengawasan yang konsisten.