Apa Saja Perbedaan AK Prestasi dan AK Konversi? Berikut Penjelasan Rincinya - Penerbit Deepublish
Bagi dosen yang tahun 2026 berencana mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik. Tentunya selain perlu memenuhi seluruh persyaratan, juga harus memahami perbedaan AK Prestasi dan AK Konversi. Keduanya adalah ...
Bagi dosen yang tahun 2026 berencana mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik. Tentunya selain perlu memenuhi seluruh persyaratan, juga harus memahami perbedaan AK Prestasi dan AK Konversi.
Keduanya adalah jenis dari angka kredit yang akan dinilai dalam proses penilaian angka kredit pada usulan kenaikan jabatan akademik. Tahun 2026 sendiri, jenis angka kredit terbagi menjadi 4 dan dua diantaranya adalah AK Prestasi dan AK Konversi. Berikut informasinya.
Pengertian AK Prestasi dan AK Konversi
Sebelum membahas perbedaan AK Prestasi dan AK Konversi, perlu memahami dulu apa itu angka kredit dan jenis-jenisnya. Angka kredit dosen adalah satuan nilai atau bobot dari kegiatan akademik yang dilaksanakan oleh dosen. Kegiatan akademik tersebut mencakup 3 tugas pokok sesuai isi tri dharma dan tugas penunjang.
Pada penerbitan Kemdiktisaintek No. 39/M/KEP/2026, Kemdiktisaintek secara resmi membagi angka kredit dosen ke dalam 4 jenis atau kategori. Setelah di tahun sebelumnya terbagi menjadi 3 jenis saja (AK Konversi, AK Pendidikan Formal, dan AK Integrasi atau AK Penyetaraan).
Adapun 4 jenis angka kredit yang mulai diberlakukan di tahun 2026 adalah AK Konversi, AK Prestasi, AK Pendidikan Formal, dan AK Integrasi (pada dosen non-ASN disebut sebagai AK Penyetaraan). Seluruh jenis angka kredit ini kemudian diakumulasikan menjadi AK Kumulatif.
Pada setiap jenjang jabatan akademik terdapat batas minimal AK Kumulatif yang harus dipenuhi Dosen. Misalnya untuk naik ke jenjang Lektor, dosen harus punya AK Kumulatif antara 200 poin atau di 300 poin.
AK Konversi adalah angka kredit yang diperoleh melalui proses penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang disusun dan dilaporkan dosen secara rutin setiap semester. Hasil penilaian SKP ini akan menghasilkan poin-poin angka kredit dan disebut AK Konversi.

SKP sendiri berisi rencana kegiatan pendidikan dan pengajaran, pengabdian kepada masyarakat (PkM), dan juga tugas penunjang. Sehingga dari 3 tugas akademik tersebut, nantinya akan diketahui seorang dosen punya berapa poin AK Konversi.
AK Prestasi adalah angka kredit dari hasil penilaian kinerja penelitian yang telah dilakukan atau dilaksanakan oleh dosen. Sehingga kinerja penelitian dosen akan dilakukan penilaian secara rutin, kemudian didapatkan jumlah poin AK Prestasi.
Baca juga: Angka Kredit Prestasi Dosen: Pengertian, Sumber, dan Cara Optimasinya
Perbedaan AK Prestasi dan AK Konversi
Melalui penjelasan sebelumnya, sudahkah Anda mulai memahami perbedaan A Prestasi dan A Konversi? Jika dilihat dari beberapa aspek, berikut rincian perbedaan keduanya:
1. Sumber Poin Angka Kredit
Aspek pertama yang menunjukan perbedaan AK Prestasi dan AK Konversi adalah sumber angka kreditnya. Sesuai penjelasan sebelumnya, AK Konversi diperoleh melalui pelaksanaan 3 tugas akademik dosen. Yaitu:

- Pendidikan dan pengajaran.
- Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), dan
- Tugas penunjang.
Sementara sumber poin untuk AK Prestasi adalah dari kegiatan penelitian yang telah dilaksanakan oleh dosen. Adapun yang dinilai adalah capaian luaran dari kegiatan penelitian tersebut. Berikut beberapa sumbernya:
- Publikasi ilmiah: artikel prosiding, artikel jurnal, buku ilmiah (buku monograf, referensi, dan bunga rampai), karya ilmiah populer pada media massa, dan penerbitan karya seni dan/atau karya sastra seperti novel, antologi puisi, antologi cerpen, dll.
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI), baik itu paten, paten sederhana, merek, rahasia dagang, dan jenis HKI lainnya.
2. Dasar Acuan Penilaian
Memahami bahwa sumber poin angka kredit pada AK Konversi dan AK Prestasi adalah berbeda. Maka perbedaan AK Prestasi dan AK Konversi berikutnya adalah dari dasar acuan penilaian. Bisa juga disebut dari aspek proses penilaian angka kredit.
Penilaian AK Konversi didasarkan pada SKP yang rutin disusun dosen setiap semester. Kemudian juga mengacu pada pelaporan BKD (LKD) pada SISTER untuk daftar klaim kegiatan pendidikan, PkM, dan tugas penunjang.
Sementara dasar acuan dalam penilaian AK Prestasi adalah laporan kinerja penelitian tahunan yang disusun oleh dosen sesuai prosedur yang berlaku. Jadi, penilaian AK Prestasi dilakukan per tahun didasarkan pada laporan kinerja penelitian para dosen.
3. Ketentuan Angka Kredit Maksimum
Berikutnya yang menjadi perbedaan AK Prestasi dan AK Konversi adalah ketentuan batas maksimal angka kredit. Jadi, setiap tahunnya penilaian terhadap SKP dan laporan kinerja penelitian dosen akan dilakukan.
Dalam setiap tahun tersebut, Kemdiktisaintek menetapkan batas maksimal angka kredit yang diakui. Baik pada AK Konversi maupun AK Prestasi. Besarannya berbeda-beda dan dipengaruhi oleh jenjang jabatan akademik yang dipangku dosen saat ini. Berikut rinciannya:
| Jenjang Jabatan Akademik | AK Konversi Maksimum | AK Prestasi Maksimum | Total AK Maksimum per Tahun |
| Asisten Ahli | 12,5 | 27,5 | 40 |
| Lektor | 25 | 55 | 80 |
| Lektor Kepala | 37,5 | 82,5 | 120 |
| Guru Besar (Profesor) | 50 | 110 | 160 |
Jadi, dalam penilaian SKP (AK Konversi) untuk dosen di jenjang Asisten Ahli angka kredit maksimal yang diakui per tahun adalah 12,5. Sedangkan untuk AK Prestasi maksimal yang diakui adalah 27,5. Jika ada kelebihan, maka tidak masuk dalam hitungan atau penilaian.
4. Ketentuan Proporsi

Perbedaan AK Prestasi dan AK Konversi berikutnya adalah dari ketentuan proporsi. Dalam proses penilaian kenaikan jenjang jabatan akademik, AK Prestasi ada ketentuan proporsi minimal. Sementara di dalam AK Konversi tidak ada ketentuan ini.
Dalam AK Prestasi, setiap kenaikan jenjang jabatan akademik ada batas minimal angka kredit. Berikut rinciannya:
- Lektor: 35%
- Lektor Kepala: 40%
- Guru Besar: 45%
Jadi, dari besaran AK Kumulatif, para dosen harus memenuhi batas minimal AK Prestasi pada persentase tersebut. Hal ini menjadi salah satu dari beberapa syarat administrasi untuk kenaikan jenjang jabatan akademik.
Baca juga: 6 Strategi Meningkatkan Angka Kredit Kumulatif Dosen Lewat Buku Monograf
Sumber-Sumber Poin AK Prestasi dan AK Konversi
Selain memahami apa saja perbedaan AK Prestasi dan AK Konversi. Para dosen juga perlu memahami sumber-sumber poin angka kredit dari keduanya. Berikut penjelasan rincinya:
1. Sumber Poin AK Konversi
Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, penilaian AK Konversi berdasarkan SKP. SKP ini berisi 3 tugas akademik dosen. Ketiga tugas tersebut adalah sumber-sumber poin dalam AK Konversi.
Berhubung belum ada informasi penerbitan petunjuk teknis (juknis) untuk pengembangan karir dan profesi dosen yang fokus membahas AK Konversi. Maka mengacu pada regulasi lama yang diatur di dalam Kepmendiktisaintek No. 63/M/KEP/2025, berikut adalah sumber-sumber poin AK Konversi:
1) Pelaksanaan Tugas Pendidikan
Sumber poin AK Konversi yang pertama adalah dari pelaksanaan tugas pendidikan dan pengajaran. Lebih tepatnya tugas pelaksanaan pendidikan. Sebab untuk tugas pendidikan, mencakup studi lanjut dan dosen ikut diklat masuk ke penilaian AK Pendidikan Formal.
Setiap tugas pelaksanaan pendidikan, maka dosen mendapat tambahan poin angka kredit. Sehingga bisa menambah hasil penilaian AK Konversi. Tugas pelaksanaan pendidikan sendiri terbagi menjadi beberapa subunsur, berikut beberapa diantaranya:
- Melaksanakan perkuliahan/tutorial perkuliahan praktikum dan membimbing, menguji, serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, dll.
- Membimbing seminar mahasiswa.
- Membimbing KKN, Praktek Kerja Nyata, Praktek Kerja Lapangan.
- Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi dan laporan akhir studi yang sesuai bidang penugasannya.
- Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir/profesi.
- Mengembangkan bahan ajar baik itu modul pembelajaran, modul praktikum, buku ajar, dan sebagainya.
- dan lain sebagainya.
2) Pelaksanaan Tugas PkM
Sumber poin angka kredit untuk AK Konversi berikutnya adalah dari pelaksanaan tugas PkM oleh dosen yang bersangkutan. Tugas pokok PkM juga terbagi menjadi beberapa subunsur. Berikut beberapa diantaranya:
a. Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya atau bekerja pada industri/organisasi yang diakui Kemdiktisaintek.
b. Melaksanakan hasil pengembangan pendidikan dan penelitian. Seperti:
- Dimanfaatkan oleh Masyarakat Internasional/Industri atau Perusahaan Multinasional
- Dimanfaatkan oleh Masyarakat Nasional/Industri atau Perusahaan Nasional/BUMN
- Dimanfaatkan oleh Masyarakat Provinsi/Industri atau Perusahaan Daerah/BUMD/UMKM
- dll.
c. Memberi latihan/penyuluhan/pe nataran, khutbah jum’at, tausiah, ceramah pendampingan pada masyarakat, menjadi hakim/juri, pendampingan haji/umroh, terjadwal/terprogram.
d. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan dan lain sebagainya.
3) Pelaksanaan Tugas Penunjang
Sumber poin untuk AK Konversi berikutnya adalah dari pelaksanaan tugas penunjang. Tugas penunjang sebagai sebagai tugas akademik yang wajib dilaksanakan dosen Indonesia sebagai penunjang tugas pokok sesuai tri dharma. Berikut beberapa subunsur dalam tugas penunjang:
- Menjadi anggota dalam suatu Panitia/Badan pada perguruan tinggi
- Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah
- Menjadi anggota organisasi profesi
- Mewakili perguruan tinggi/lembaga Pemerintah
- Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan Internasional
- dan lain sebagainya.
Sebagai informasi tambahan, mengenai ada tidaknya perubahan untuk sumber dan besaran poin angka kredit pada AK Konversi. Bisa menunggu pengumuman ada tidaknya penerbitan juknis baru. Opsional lain bisa berkonsultasi dengan Tim PAK di perguruan tinggi masing-masing.
2. Sumber Poin AK Prestasi
Sumber poin angka kredit untuk AK Prestasi tentunya dari kegiatan penelitian yang telah dilaksanakan oleh dosen. Adapun yang dinilai adalah luaran dari penelitian tersebut. Mengacu pada Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026, berikut rinciannya:
1) Publikasi Ilmiah
Jenis luaran penelitian dosen yang pertama adalah berbentuk publikasi ilmiah. Ada banyak jenis publikasi ilmiah yang diakui sebagai luaran penelitian. Sekaligus diakui dalam penilaian AK Prestasi.
Seperti publikasi artikel ilmiah pada prosiding, artikel pada jurnal ilmiah, penerbitan buku ilmiah, publikasi karya ilmiah populer di media massa, menerjemahkan buku ilmiah dalam bahasa asing, dan sebagainya.
Setiap luaran penelitian dalam bentuk publikasi ilmiah memiliki poin angka kredit berbeda-beda. Pada publikasi jurnal ilmiah misalnya, tertinggi untuk jurnal internasional bereputasi pada peringkat Q1. Sedangkan yang paling rendah adalah pada jurnal nasional ber-ISSN (belum terakreditasi).
2) Publikasi Karya Sastra/Seni/Budaya
Khusus untuk dosen di bidang ilmu seni, sastra, maupun budaya maka sumber poin AK Prestasi dari karya seni, karya sastra, atau karya budaya yang dihasilkan.
Baik itu sudah didaftarkan Hak Cipta dan HKI jenis lainnya di DJKI, maupun yang tidak atau belum didaftarkan HKI. Berikut penjelasannya:
a. Karya seni, karya seni yang diakui sebagai sumber poin AK Prestasi mencakup dosen sebagai pencipta seni, menghasilkan seni konseptual, dosen sebagai penata seni, dan dosen sebagai penyaji seni.
b. Karya sastra, karya sastra yang diakui sebagai sumber poin AK Prestasi adalah:
- naskah drama/skenario film/novel yang ditulis oleh penulis tunggal
- buku kumpulan cerpen yang ditulis oleh penulis tunggal, dan juga
- buku kumpulan puisi yang ditulis oleh penulis tunggal.
c. HKI
Luaran penelitian berikutnya yang diakui dalam penilaian AK Prestasi sekaligus sumber poin angka kreditnya adalah HKI. HKI disini mencakup 2 jenis utamanya.
Yakni Hak Cipta untuk penelitian dosen dalam bentuk karya (karya tulis, karya seni, karya budaya, dan karya sastra). Sekaligus pada jenis Hak Kekayaan Industri seperti paten (paten dan paten sederhana), merek, rahasia dagang, desain industri, indikasi geografis, dll).
d. Rumusan Kebijakan
Luaran penelitian dalam bentuk rumusan kebijakan juga menjadi sumber poin angka kredit pada penilaian AK Prestasi. Luaran penelitian dalam bentuk arahan atau kertas kebijakan (policy brief atau policy paper).
Kemudian juga dalam bentuk naskah akademik, model kebijakan strategis, atau rekomendasi kebijakan yang berkontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan pembangunan. Semua diakui sebagai sumber poin AK Prestasi.
Adapun yang membedakan berapa poin angka kredit yang diterima dosen adalah rumusan kebijakan untuk tingkatan apa. Tingkat internasional sebesar 20 poin, tingkat nasional 15 poin, dan tingkat lokal 10 poin angka kredit.
e. Rancangan dan Karya Teknologi Tidak Terdaftar HKI
Hasil atau temuan penelitian dosen yang berbentuk karya inovatif dan karya teknologi maupun rancangan karya teknologi. Jika tidak didaftarkan HKI, baik belum maupun memang tidak diurus pendaftarannya tetap diakui. Detailnya bisa membaca Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026.
Tips Memaksimalkan Perolehan AK Prestasi dan AK Konversi Dosen
Memahami perbedaan AK Prestasi dan A Konversi membantu dosen menyusun laporan kinerja akademik dengan baik dan benar. Terutama saat menyusun SKP dan laporan kinerja penelitian untuk penilaian AK Prestasi. Sehingga sesuai ketentuan dan tidak saling tertukar.
Baik AK Konversi maupun AK Prestasi perlu dioptimalkan perolehan angka kreditnya oleh dosen. Sebab sama-sama mempengaruhi hasil perhitungan AK Kumulatif. Semakin tinggi AK Konversi dan AK Prestasi, maka semakin tinggi pula AK Kumulatif. Dosen bisa segera mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik.
Berikut beberapa tips untuk memaksimalkan perolehan angka kredit, baik pada AK Konversi maupun AK Prestasi:
1. Menyusun Rencana Kerja Akademik
Baik AK Konversi maupun AK Prestasi pada dasarnya bersumber dari kinerja akademik dosen. Mencakup tugas pokok sesuai isi tri dharma dan tugas penunjang. Maka menyusun rencana kerja akademik sangat dianjurkan.
Sehingga dosen bisa menyusun rencana kerja dalam satu semester maupun dalam kurun waktu satu tahun. Rencana kerja yang jelas dan terukur membatu dosen menjaga produktivitas akademik. Dampaknya, AK Kumulatif terus naik dan segera eligible mengajukan usulan kenaikan jenjang jabatan akademik.
2. Mengakses Program Hibah
Kegiatan tri dharma dosen dengan mudah sulit dilaksanakan jika tidak ditunjang pendanaan yang memadai. Mengakses hibah menjadi solusi terbaik. Sehingga rencana kerja akademik yang disusun dan luarannya bisa dicapai dengan mudah.
3. Optimasi Kuantitas dan Kualitas Publikasi Ilmiah
Tips ketiga, dosen perlu mengusahakan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah. Kuantitas yang dijaga dan terus dikembangkan, membantu dosen mendapatkan lebih banyak sumber poin angka kredit.
Sedangkan optimasi kualitas publikasi ilmiah membantu dosen meraih poin angka kredit tertinggi. Sebab publikasi di jurnal nasional angka kreditnya di bawah publikasi di jurnal internasional.
Melalui beberapa tips tersebut dan diimbangi dengan memahami apa saja perbedaan AK Prestasi dan AK Konversi. Maka bisa menunjang akselerasi pengembangan karir akademik dosen.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu AK Prestasi dan AK Konversi?
AK Konversi: Angka kredit yang diperoleh dari penilaian SKP rutin setiap semester, mencakup pendidikan, PkM, dan tugas penunjang. AK Prestasi: Angka kredit yang diperoleh dari kinerja penelitian dosen, mencakup publikasi ilmiah, HKI, karya sastra/seni, dan rumusan kebijakan.
2. Apa perbedaan sumber poin AK Prestasi dan AK Konversi?
AK Konversi bersumber dari kegiatan akademik rutin dosen (pengajaran, PkM, tugas penunjang), sedangkan AK Prestasi bersumber dari luaran penelitian dan karya ilmiah yang dihasilkan.
3. Bagaimana cara memaksimalkan perolehan AK?
Susun Rencana Kerja Akademik (RKA) jelas dan terukur, akses program hibah penelitian untuk mendukung kegiatan, optimalkan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah agar mendapat poin maksimal
4. Apakah semua luaran penelitian masuk dalam AK Prestasi?
Ya, selama berupa publikasi ilmiah, HKI, karya sastra/seni, rumusan kebijakan, atau rancangan/teknologi yang diakui, akan dihitung sebagai sumber poin AK Prestasi.
5. Mengapa penting memahami perbedaan AK Prestasi dan AK Konversi?
Agar dosen dapat menyusun laporan kinerja dengan benar, menghindari kesalahan klaim, dan meningkatkan AK Kumulatif untuk pengajuan kenaikan jabatan akademik.
Referensi:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/KEP/2026 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Salinan-Kepmendiktisaintek-39MKEP2026_Juknis-Layanan-Pengembangan-Profesi-dan-Karier-Dosen.pdf
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesiа Nomor 63/M/KEP/2025 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi Dan Karier Dosen. https://wildoms.staff.ut.ac.id/wp-content/uploads/sites/78/2025/04/Salinan-Kepmendiktisaintek-Nomor-63_M_KEP_2025_compressed.pdf
- AK Prestasi vs AK Konversi Dosen: Apa Bedanya? (2026). Indonesian Scientific Publication. Diakses pada 24 Juli 2026 dari https://idscipub.com/id/ak-prestasi-vs-ak-konversi/
- Aziz, A. (2026). Ketentuan dan Cara Pemenuhan Angka Kredit Penelitian (AK Prestasi). Diakses pada 24 Juli 2026 dari https://duniadosen.com/publikasi/ketentuan-dan-cara-pemenuhan-angka-kredit-penelitian-ak-prestasi/
- Rustan. (2026). Contoh Pemenuhan Angka Kredit (AK) untuk Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) 2026. Diakses pada 24 Juli 2026 dari https://rustan-fisika.staff.unja.ac.id/2026/04/20/contoh-pemenuhan-angka-kredit-untuk-kenaikan-jabatan-akademik-dosen-2026/
- Penafsiran Dekanat FITB Bag 1 – Mengenal Dua Pilar Regulasi Karier Dosen yang Baru (Permendiktisaintek 52/2025 dan Kepmendiktisaintek 39/2026). (2026). Institut Teknologi Bandung. Diakses pada 24 Juli 2026 dari https://fitb.itb.ac.id/2026/03/06/penafsiran-dekanat-fitb-bag-1-mengenal-dua-pilar-regulasi-karier-dosen-yang-baru-permendiktisaintek-52-2025-dan-kepmendiktisaintek-39-2026/