pickleballvnz.com

Antam usulkan seluruh penjual emas wajib lapor data ke DJP

Pada prinsipnya Antam mendukung kebijakan ini, karena transparansi transaksi dan kepatuhan perpajakan merupakan bagian penting dari tata kelola industri yang baik.Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Antam Untung ...

Pada prinsipnya Antam mendukung kebijakan ini, karena transparansi transaksi dan kepatuhan perpajakan merupakan bagian penting dari tata kelola industri yang baik.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Antam Untung Budiharto mengusulkan agar seluruh penjual emas wajib melaporkan data penjualan emas dan perak ke Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan.

“Kami membutuhkan dukungan dari Komisi XII untuk penyamarataan kewajiban ILAP (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) kepada seluruh pemain dalam ekosistem perdagangan emas sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perdagangan emas nasional yang transparan, tertib, dan menyeluruh,” ujar Untung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Untung menegaskan dukungan Antam terhadap kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan perusahaan pelat merah tersebut melaporkan data penjualan.

“Pada prinsipnya Antam mendukung kebijakan ini, karena transparansi transaksi dan kepatuhan perpajakan merupakan bagian penting dari tata kelola industri yang baik,” kata dia.

Namun, kata Untung melanjutkan, Antam berharap adanya penerapan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku perdagangan emas, sehingga tidak hanya Antam dan anak perusahaan Antam yang menjalankan kewajiban tersebut.

Untung mencatat bahwa saat ini, tren penjualan emas Antam sedang mengalami penurunan, dan hal yang dapat menjadi perhatian perusahaan adalah respons pasar terhadap kewajiban ILAP tersebut.

“Terdapat potensi konsumen yang merasa keberatan kemudian mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lainnya yang tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama,” ujar Untung.

Jika hal tersebut terjadi, Untung menyampaikan dampak dari kebijakan tersebut bukan hanya terhadap penjualan Antam, tetapi juga berpotensi menggeser transaksi dari kanal yang formal dan tercatat ke kanal yang tingkat pengawasannya belum tentu sama.

“Emas Indonesia tidak hanya menjadi komoditas yang diperdagangkan, tetapi mampu memberikan nilai tambah penerimaan negara dan penguatan industri nasional,” ujar Untung.

Sepanjang 2025, Untung mencatat total pasokan emas Indonesia mencapai 259,23 ton.

Adapun rincian dari pasokan tersebut, yakni 63,95 ton berasal dari impor, 81 ton berasal dari produksi izin usaha pertambangan (IUP), 105,89 ton berasal dari produksi artisanal atau tambang rakyat, dan 8,4 ton dari pasar scrap.

Dari total pasokan emas tersebut, sebesar 109,02 ton dijual ke pasar ekspor, 70,1 ton dijual ke pasar primer emas logam mulia, dan 80,11 ton untuk pasar emas non-logam mulia.

Antam tercatat membukukan laba bersih sebesar Rp6,91 triliun pada semester I-2026, meningkat 34,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp5,14 triliun.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam Arini Kasmira mengatakan peningkatan laba tersebut terjadi ketika pendapatan perseroan tumbuh sekitar 6 persen secara tahunan.

Berdasarkan paparan perseroan, pendapatan Antam pada semester I-2026 tercatat Rp62,71 triliun, meningkat 6,3 persen dari Rp59,02 triliun pada semester I-2025. Sementara laba bersih meningkat dari Rp5,14 triliun menjadi Rp6,91 triliun.

Pertumbuhan laba yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan pendapatan turut meningkatkan margin laba bersih perseroan dari sekitar 8,7 persen menjadi 11 persen.

Arini mengatakan perbaikan profitabilitas antara lain ditopang efisiensi operasional serta upaya menjaga kualitas produksi dan volume penjualan, terutama pada komoditas emas dan nikel.

Baca juga: Antam: Hilirisasi mineral dorong industri dan tingkatkan ekonomi warga

Baca juga: Antam mempercepat kesiapan proyek HPAL Buli menuju konstruksi

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.