Anggota DPR minta perbaikan status guru PPPK juga atasi tata kelola
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno meminta kepada pemerintah agar kebijakan perbaikan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah dilakukan, juga menjadi mom...
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno meminta kepada pemerintah agar kebijakan perbaikan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah dilakukan, juga menjadi momentum untuk reformasi tata kelola sumber daya manusia pendidikan secara nasional.
Selama ini, menurut dia, terdapat persoalan struktural dalam pengelolaan guru, terutama terkait distribusi tenaga pendidik, ketimpangan kapasitas fiskal daerah, serta belum optimalnya kesesuaian antara kebutuhan guru dengan perencanaan formasi ASN.
“Guru adalah instrumen strategis pembangunan manusia. Karena itu, tata kelola guru tidak boleh semata-mata mengikuti batas administratif pemerintahan, tetapi harus mengikuti kebutuhan pendidikan nasional," kata Romy di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pengalihan sebagian pengelolaan guru PPPK menjadi ASN pusat dapat menjadi momentum untuk membangun national teacher management system yang lebih terintegrasi.
Pemerintah pusat, kata dia, perlu memiliki basis data kebutuhan guru yang lebih akurat, sekaligus memastikan distribusi tenaga pendidik berdasarkan kebutuhan riil setiap wilayah. Namun demikian, dia menilai bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan, meritokrasi, dan afirmasi wilayah.
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa guru-guru yang selama ini mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), daerah kepulauan, wilayah perbatasan, serta daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik, harus memperoleh perhatian dan prioritas.
Jangan sampai, kata dia, reformasi status kepegawaian justru menghasilkan konsentrasi guru di wilayah yang secara ekonomi sudah relatif maju, sementara daerah yang paling membutuhkan tetap mengalami kekurangan tenaga pendidik.
"Saya mendorong Pemerintah untuk menggunakan data kebutuhan guru berbasis wilayah dan mata pelajaran, bukan hanya pendekatan administratif dalam menentukan formasi dan penempatan," katanya.
Pada prinsipnya, dia pun mengapresiasi langkah Pemerintah yang menyiapkan kebijakan seleksi bagi guru PPPK untuk menjadi bagian dari ASN pusat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kebijakan tersebut penting sebagai bentuk kepastian karier dan penghargaan terhadap pengabdian guru.
"Namun dukungan tersebut harus diikuti dengan pengawasan terhadap tiga aspek utama, yaitu kepastian status, pemerataan distribusi guru, dan keberlanjutan fiskal negara," kata dia.
Baca juga: Komisi IX DPR dorong tenaga kesehatan PPPK juga diangkat jadi PNS
Baca juga: DPR: Perlu penguatan tata kelola penerimaan maba usai OTT Unsoed
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.