pickleballvnz.com

Anggota DPR ingatkan advokat publik harus punya kemampuan pahami realitas sosial - ANTARA News Aceh

Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil menekankan kepada advokat publik di Aceh untuk memiliki kemampuan memahami realitas sosial, dan harus memastikan semua orang berhak menda...

Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil menekankan kepada advokat publik di Aceh untuk memiliki kemampuan memahami realitas sosial, dan harus memastikan semua orang berhak mendapatkan proses hukum yang berkeadilan.

"Advokat hadir bukan sekadar untuk memenangkan perkara atau membela klien, tetapi untuk menegakkan hukum, menemukan kebenaran, melindungi hak, dan memastikan setiap orang memperoleh proses hukum yang adil,” katanya di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Nasir Djamil saat membuka pendidikan profesi pengacara publik yang diselenggarakan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Aceh dan Fakultas Hukum Universitas Samudra.

‎Pendidikan pengacara publik tersebut berlangsung sejak 19-30 Agustus 2026, terpusat di Asrama Haji Banda Aceh, dan diikuti sekitar 126 sarjana hukum dari berbagai daerah di Aceh.

Baca: Baleg DPR RI tampung masukan revisi UUPA dari akademisi dan tokoh masyarakat Aceh

‎Para peserta, dipersiapkan menjadi pengacara publik yang nantinya diharapkan mampu memberikan layanan advokasi hukum maupun kebijakan publik, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.

‎Nasir menegaskan, seorang advokat tidak cukup hanya menguasai pasal dan peraturan perundang-undangan. Melainkan harus mampu menemukan kebenaran, memahami realitas sosial, menjunjung tinggi etika, serta memiliki keberanian memperjuangkan keadilan.

‎Menurutnya, profesi advokat dapat dipahami melalui empat pijakan penting, yakni ontologi, epistemologi, aksiologi, dan etika. 

Ontologi, kata dia, untuk menjawab mengapa advokat diperlukan, epistemologi berbicara tentang bagaimana kebenaran ditemukan, aksiologi menjelaskan untuk apa profesi tersebut dijalankan, sedangkan etika menjadi batas agar kewenangan profesi tidak disalahgunakan.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.