pickleballvnz.com

Alasan Ruben Onsu dijadikan tersangka penipuan dan penggelapan investasi - ANTARA News Jawa Barat

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkap kronologi artis Ruben Onsu menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. "Kronologisnya bahwa si terl...

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkap kronologi artis Ruben Onsu menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Pada 2025, terlapor yang memiliki usaha menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan keuntungan antara korban dan terlapor. Namun, hingga tiba waktu kesepakatan ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ucapnya.

Artis Ruben Samuel Onsu (RSO) atau Ruben Onsu menjadi tersangka dalam kasus penipuan dana investasi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2025.

Terkait dengan penipuan dan/atau penggelapan tersebut, pelapornya adalah inisial P, korban inisial DM, dan terlapor adalah inisial RSO.

Kemudian, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan serangkaian penyelidikan pada 25 April 2026 yang telah dialih dari proses penyelidikan ke penyidikan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kronologi Ruben Onsu jadi tersangka penipuan dan penggelapan investasi

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.