Ada Kode ‘BIN 200’ dalam Pembagian Kuota Haji, Hakim: Badan Intelijen Negara Dapat Jatah Juga?
Catatan tersebut dikonfirmasi kepada mantan Tenaga Honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).Jaksa KPK, Greafik Loserte, awalnya...
Catatan tersebut dikonfirmasi kepada mantan Tenaga Honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Jaksa KPK, Greafik Loserte, awalnya memperlihatkan catatan berisi sejumlah angka dan nama maupun inisial yang berkaitan dengan estimasi pembagian kuota haji khusus.
Ridwan mengaku catatan itu diketik menggunakan laptop miliknya. Menurutnya, angka-angka tersebut berasal dari catatan yang dilihat Abdul Muhyi, mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus Kementerian Agama.
Ridwan menyebut dirinya bersama Abdul Muhyi ketika itu menyusun estimasi pembagian kuota.
Catatan yang ditampilkan di persidangan antara lain mencantumkan Subdit 1.500 kuota, RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Para Gus 200, NU 1.900, serta Forum dengan jumlah yang belum ditentukan.
Jaksa kemudian mengurai satu per satu kode tersebut. Ridwan menerangkan bahwa RF merujuk kepada Rizky Fisa, sementara MKTR adalah Maktour.
"Kemudian MKTR?" tanya Jaksa yang kemudian dijawab oleh saksi kalau MKTR adalah Maktour.
Jaksa melajukan pertanyaan soal kuota yang didapat Maktour.
"Berapa dapatnya?" tanya Jaksa.
"Seribu," Ridwan menjawab.
Jaksa kemudian menanyakan soal inisial BIN. Menurut Jaksa, jika di kejaksaan, BIN adalah pembinaan.
"BIN kalau di kami pembinaan pak. BIN ini apa?" tanya Jaksa.
"BIN itu waktu itu merujuk ke anggota BIN maksudnya," jawab Ridwan.
Perhatian persidangan kemudian tertuju pada tulisan "BIN 200" yang diperlihatkan.
Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, langsung meminta Ridwan memperjelas keterangannya.
"Anggota BIN maksudnya siapa tuh? Diperjelas. Maksudnya Badan Intelijen?" tanya Ni Kadek.
"Iya," jawab Ridwan.
Hakim kemudian mengejar apakah pencantuman tersebut berarti Badan Intelijen Negara turut mendapat jatah kuota haji.
"Badan Intelijen Negara dapat jatah juga? Gitu?” tanya hakim.
“Saya kurang tahu, waktu itu hanya menulis,” jawab Ridwan.
Ridwan menjelaskan dirinya hanya bertindak sebagai pihak yang mengetik catatan tersebut. Pengetikan, kata dia, dilakukan berdasarkan arahan Abdul Muhyi.
“Yang ngetik saya atas arahan Pak Muhyi,” ujarnya.
Dengan demikian, kesaksian Ridwan belum memastikan apakah 200 kuota yang dicatat dengan kode BIN tersebut benar-benar dialokasikan ataupun diterima oleh pihak Badan Intelijen Negara.
Baca Juga: Hakim Cecar Asal-usul Skema 50:50, Saksi Akui Pengajuan Draf Pengalihan Kuota Haji Sebelum MoU dengan Arab Saudi
Ada DPR hingga Para Gus
Selain BIN, Jaksa turut mendalami sejumlah nama dan kode lain dalam catatan estimasi pembagian kuota tersebut.
Untuk tulisan "DPR 200", Ridwan hanya menyebutnya merujuk kepada anggota DPR. Ia tidak mengetahui secara spesifik komisi maupun siapa anggota DPR yang dimaksud.
Jaksa juga mempertanyakan kode "Para Gus 200." Namun, Ridwan mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang dimaksud karena dirinya hanya mengetik catatan dan tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Abdul Muhyi.
Sementara kode "NU 1.900", menurut pemahaman Ridwan saat itu, merujuk pada Nahdlatul Ulama.
Persidangan juga mengungkap bahwa estimasi 1.500 kuota yang dicatat untuk subdit berkaitan dengan kuota haji khusus yang nantinya diisi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ketika Jaksa menanyakan apakah pengisian kuota tersebut kemudian menjadi sumber fee percepatan, Ridwan membenarkannya.
Kesaksian mengenai catatan pembagian kuota itu kini menjadi bagian dari pembuktian Jaksa untuk mengurai bagaimana kuota haji khusus diduga didistribusikan, siapa saja pihak yang tercantum dalam pembagiannya, serta kaitannya dengan dugaan penerimaan uang percepatan dalam perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Baca Juga: Jaksa Pamerkan Range Rover hingga Tas Mewah Sitaan dari Mantan Tenaga Honorer Kemenag