pickleballvnz.com

9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Terkait Perkara Ijazah Gibran

 Berita Nasional Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:05 WI...

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Jakarta, VIVA – Sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam memeriksa Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga

Laporan tersebut diajukan Pian Andreo Halomoan Manurung seorang advokat yang juga Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi). Ia menduga sembilan hakim konstitusi tersebut melanggar sejumlah prinsip dalam kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terduga Pelanggar (9 Hakim Konstitusi) telah melanggar prinsip independensi karena seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen," kata Pian sebagaimana dikutip dari laporan yang dimuat pada laman resmi MK, Kamis (8/10/2026). 

Baca Juga

Menurut Pian, hakim konstitusi seharusnya menjalankan fungsi yudisial secara independen dengan berpegang pada fakta dan hukum, serta tidak terpengaruh tekanan maupun intervensi dari pihak luar.

Ia mempersoalkan proses pemeriksaan perkara PHPU tersebut karena menduga adanya tekanan dari publik, media massa, hingga kepentingan politik yang berpotensi memengaruhi jalannya persidangan.

Baca Juga

Pian juga mengaitkan dugaan tersebut dengan pernyataan salah satu pemohon dalam perkara PHPU, Denny Indrayana, terkait ijazah Gibran.

"Seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi harus bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang harus diadilinya," ujar Pian.

Selain prinsip independensi, pelapor menduga sembilan hakim konstitusi melanggar prinsip kecakapan dan keseksamaan dalam memeriksa perkara tersebut.

Seluruh dalil tersebut merupakan tuduhan pelapor yang selanjutnya diperiksa MKMK dan belum merupakan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran etik oleh sembilan hakim konstitusi.

Dalam laporan yang disampaikan pada 1 Oktober 2026 itu, Pian antara lain meminta MKMK membentuk tim pakar independen, memeriksa dugaan pelanggaran etik secara objektif dan netral, serta menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap apabila para hakim terbukti melakukan pelanggaran etik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelapor juga meminta MKMK menghentikan sementara pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 hingga pemeriksaan etik selesai serta membatalkan keputusan dan/atau penetapan yang dibuat para hakim dalam perkara tersebut.

Namun, setelah laporan itu diajukan, MK pada Selasa (6/10) telah mengucapkan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Halaman Selanjutnya

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. (ANT)