6,2 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Satgas PKH, Mayoritas dari Lahan Sawit
Berita Nasional Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:30 W...
Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:30 WIB
Jakarta, VIVA – Luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencapai angka fantastis. Totalnya lebih dari 6,2 juta hektare sejak satgas tersebut mulai bekerja pada 2025.
Baca Juga
Jutaan hektare kawasan hutan itu berasal dari penertiban aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan ilegal yang dilakukan Satgas PKH hingga awal Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, ST Burhanuddin mengungkapkan, sektor perkebunan sawit menjadi penyumbang terbesar kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali.
Baca Juga
"Sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 ha. Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 ha," katanya Selasa (6/10/26).
Dari sektor perkebunan sawit, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.206.212,14 hektare. Sementara dari sektor pertambangan, Satgas PKH menguasai kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare.
Baca Juga
Penertiban kawasan hutan tersebut terus berlanjut. Pada penindakan tahap kedelapan, Satgas PKH kembali menyerahkan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Sebagian besar kawasan tersebut berasal dari sektor perkebunan. Lahan seluas 140.762,04 hektare akan diserahkan Kemenhut untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Kemudian, 118.256,74 hektare yang merupakan Hutan Konservasi dan Kawasan Hutan Lindung dialokasikan untuk program reforestasi. Sedangkan kawasan dari sektor pertambangan seluas 211,95 hektare turut dikembalikan kepada Kemenhut.
Burhanuddin menegaskan, penguasaan kembali kawasan hutan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, uang senilai Rp13,2 triliun hasil penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi diserahkan untuk masuk ke kas negara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan langsung penyerahan uang tersebut dalam agenda yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (6/10/26).
Total uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Dana tersebut kemudian diserahkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menjadi penerimaan negara.
Halaman Selanjutnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, hasil penertiban kawasan hutan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan dikembalikan untuk kepentingan negara.