32 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Karhutla, 12.926 Hektare Lahan Terbakar di 7 Provinsi
Jakarta, VIVA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Baca Juga Total luas areal terbakar yang menjad...
Jakarta, VIVA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Baca Juga
Total luas areal terbakar yang menjadi perhatian penegakan hukum mencapai 12.926,74 hektare dan tersebar di tujuh provinsi, termasuk Kalimantan Barat. Dari puluhan perusahaan tersebut, 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, delapan subjek hukum diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem dan lima lainnya telah dicabut izinnya. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan sanksi tersebut mencakup areal terbakar dengan luasan yang berbeda-beda.
Baca Juga
"Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya," kata Dwi, Senin, (19/10/26).
Menurut Dwi, penjatuhan sanksi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban melindungi hutan dan mencegah kebakaran di wilayah konsesi mereka.
Baca Juga
Di Kalimantan Barat, sembilan perusahaan masuk dalam daftar yang dikenai sanksi. Perusahaan tersebut yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.
Sementara itu, sebaran perusahaan lainnya meliputi dua perusahaan di Jambi, lima di Sumatra Selatan, lima di Kalimantan Selatan, tujuh di Kalimantan Tengah, tiga di Kalimantan Timur, serta satu di Kalimantan Utara.
Selain menjatuhkan sanksi administratif, Kementerian Kehutanan juga menangani dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya telah masuk proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam perkara yang sudah berada di tahap penyidikan, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain itu, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Dwi menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pemerintah juga menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di areal konsesi, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik manfaat atau beneficial owner.
Halaman Selanjutnya
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” katanya.