pickleballvnz.com

1LISENSI berikan kepastian hukum lindungi hak karya pemilik rekaman

Platform B2B Commercial Music Licensing resmi hadir untuk pertama kalinya di Indonesia melalui 1LISENSI guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang memutar musik untuk ANTARA News jogja 24 ...

1LISENSI berikan kepastian hukum lindungi hak karya pemilik rekaman

Jumat, 18 September 2026 19:13 WIB

Image Print

Seminar Nasional 1Lisensi: “Kepastian Hukum Penyediaan Konten Musik Untuk Sektor Bisnis” di Sleman, DIY, Jumat (18/9). ANTARA/Sutarmi

Sleman (ANTARA) - Platform B2B Commercial Music Licensing resmi hadir untuk pertama kalinya di Indonesia melalui 1LISENSI guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang memutar musik untuk kepentingan bisnis, sekaligus melindungi hak ekonomi pemilik karya rekaman.

"Pelaku usaha butuh kepastian hukum atas karya rekaman yang dipakai untuk kegiatan bisnis. Di sisi lain, pemilik karya rekaman juga berhak mendapatkan perlindungan atas hak ekonomi ketika karya rekamannya digunakan untuk kepentingan bisnis," kata Ketua Pelaksana Seminar 1LISENSI Ramsudin Manullang di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.

Ia mengatakan penggunaan karya rekaman telah menjadi bagian penting dalam operasional berbagai sektor usaha, seperti hotel, restoran, kafe, ritel, pusat perbelanjaan, salon, pusat kebugaran, hingga perkantoran untuk membangun suasana serta meningkatkan pengalaman pelanggan.

Namun, pemanfaatan karya rekaman untuk keperluan komersial masih menimbulkan pertanyaan terkait legalitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, produser rekaman memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atas penggunaan karya rekamannya.

Faktanya, kata Ramsudin, masih banyak pelaku usaha yang memutar karya rekaman dari layanan pemutar musik digital (streaming) yang diperuntukkan bagi penggunaan pribadi, sehingga berpotensi melanggar hukum.

Menjawab kebutuhan tersebut, 1LISENSI hadir sebagai solusi platform B2B yang menyediakan akses legal ke katalog karya rekaman yang telah memperoleh izin resmi dari pemilik atau pemegang hak.

Melalui platform ini, pelaku usaha dan penyedia musik latar (background music provider) dapat memperoleh lisensi musik dengan status hukum yang jelas.

Sementara itu, pemegang hak cipta mendapatkan sistem pelaporan penggunaan yang lebih transparan dan terstruktur dalam satu ekosistem.

"Dengan sistem lisensi yang jelas dan sederhana, kami berharap 1LISENSI dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Musik harus terus menghidupkan bisnis, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi para pemilik hak," kata Ramsudin.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 1LISENSI berikan kepastian hukum lindungi hak karya pemilik rekaman

Pewarta : STR
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026