15 anak binaan Lapas Abepura terima pengurangan masa pidana
Sebanyak 15 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jayapura, Papua menerima pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan ANTARA News papua 9 ...
15 anak binaan Lapas Abepura terima pengurangan masa pidana
Jumat, 24 Juli 2026 11:34 WIB
Foto bersama setelah peringatan HAN ke-42 sekaligus pemberian pengurangan masa pidana bagi 15 anak binaan di LPKA Kelas II Jayapura, Kamis (23/7/2026) (ANTARA/HO-Humas Kanwil Ditjenpas Papua)
Jayapura (ANTARA) - Sebanyak 15 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jayapura, Papua menerima pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kesungguhan dalam mengikuti proses pembinaan pada momentum peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tahun ini.
Hak tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1201.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional Tahun 2026 kepada Anak Binaan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Bambang Hendra Setyawan dalam keterangannya di Jayapura, Kamis, mengatakan pemberian Pengurangan Masa Pidana (PMP) bukan sekadar pengurangan waktu menjalani pidana, melainkan bentuk apresiasi negara kepada anak binaan yang menunjukkan perubahan sikap, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan.
"Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, dan mendapatkan kesempatan memperbaiki masa depannya. Melalui pembinaan yang humanis, negara hadir untuk memberikan harapan sekaligus kesempatan kedua bagi mereka," katanya.
Menurut Hendra, sebanyak 14 anak menerima PMP pada momentum HAN I sedangkan satu anak memperoleh PMP HAN II yang berarti langsung mengakhiri masa pidana dan kembali bersama keluarga.
Dia menjelaskan pihaknya berharap melalui pembinaan yang berkelanjutan, pemenuhan hak, serta dukungan keluarga dan masyarakat setiap anak binaan dapat kembali sebagai pribadi yang lebih dewasa, produktif, dan siap berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.
Kepala LPKA Kelas II Jayapura Sarlota Haay mengatakan PMP merupakan hak bagi anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh anak binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani proses pembinaan," katanya.
Dia menambahkan peringatan HAN tahun ini menegaskan bahwa setiap anak termasuk yang pernah berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk memperoleh kesempatan kedua.
Sekadar untuk diketahui pemberian PPMP yang dilaksanakan dalam rangka memperingati HAN berlangsung di Aula LPKA Kelas II Jayapura, Kabupaten Keerom, Kamis.
Peringatan HAN ke-42 di LPKA Kelas II Jayapura ini dihadiri jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, UNICEF Papua, mitra kerja, serta orang tua dan wali Anak Binaan.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026