13 Kejahatan Masuk RUU Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang
AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai mengerucutkan jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.Komisi III DPR RI menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dal...
AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai mengerucutkan jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.
Komisi III DPR RI menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, penentuan 13 tindak pidana itu dilakukan setelah komisinya melakukan riset, pendalaman, serta mempertimbangkan masukan dari sejumlah ahli hukum.
Menurut dia, pembatasan jenis tindak pidana diperlukan agar penerapan perampasan aset tetap proporsional dan menyasar kejahatan yang memiliki dampak ekonomi maupun kerugian luas terhadap masyarakat.
"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).
Komisi III juga membandingkan kebijakan perampasan aset di sejumlah negara.
Habiburokhman menyebut Selandia Baru, misalnya, memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara dan nilai aset lebih dari NZ$30 ribu.
Sejumlah negara lain seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga menerapkan ketentuan perampasan aset terhadap tindak pidana narkotika maupun kejahatan serius.
Sementara Italia memiliki cakupan yang lebih spesifik, antara lain korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi serius lainnya.
Adapun Amerika Serikat mencakup narkotika, fraud, korupsi, serta tindak pidana terorganisasi.
Australia dan Inggris juga memiliki mekanisme perampasan aset tanpa jalur pidana untuk kasus-kasus besar yang ditangani pengadilan tingkat tinggi.
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Komisi III memasukkan 13 kategori tindak pidana ke dalam RUU Perampasan Aset. Jenis kejahatan tersebut meliputi:
Korupsi;
Narkotika dan psikotropika;
Terorisme;
Penyelundupan manusia;
Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
Tindak pidana di bidang kehutanan;
Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
Tindak pidana di bidang perpajakan;
Tindak pidana di bidang perbankan;
Tindak pidana di bidang perasuransian;
Tindak pidana di bidang pertambangan;
Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; serta
Perdagangan orang.
Baca Juga: PDIP Dukung Penuh RUU Perampasan Aset, Hasto: KPK Lahir di Era Megawati