1.256 narapidana Lapas Lombok Barat dapat remisi Hari Kemerdekaan
Sebanyak 1.256 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mendapat remisi pada momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 ANTARA News mataram 40 ...
"Enam warga binaan yang langsung bebas ini masuk kategori penerima Remisi Umum II (RU II),"
Mataram (ANTARA) - Sebanyak 1.256 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mendapat remisi pada momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat M. Fadli di Lombok Barat, Senin, menyampaikan bahwa dari seribu lebih narapidana yang mendapatkan remisi terdapat enam di antaranya langsung bebas pada momentum Hari Kemerdekaan.
"Enam warga binaan yang langsung bebas ini masuk kategori penerima Remisi Umum II (RU II)," katanya.
Untuk sisanya, 1.250 narapidana yang masuk dalam kategori penerima Remisi Umum I (RU I), mereka mendapat pengurangan sebagian masa tahanan sehingga masih menjalani menjalani sisa penahanan.
Fadli mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.
Menurutnya, remisi menjadi hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sekaligus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
"Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di lapas," ucapnya.
Dengan adanya pemberian remisi yang menjadi bagian dari penghargaan bagi narapidana yang telah mengikuti program pembinaan di lapas ini ia berharap untuk selanjutnya berdampak positif ketika mereka kembali ke tengah masyarakat.
"Sekembalinya ke masyarakat kami harap selain sebagai pribadi yang lebih baik, mereka bisa menjadi produktif dan berkontribusi positif di tengah masyarakat, serta tidak mengulangi tindak pidana," ujarnya.
Dalam kegiatan pemberian remisi 1.256 narapidana di Lapas Kelas II A Lombok Barat, hadir Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang menyerahkan secara simbolis kepada sejumlah narapidana.
Pemberian remisi terlaksana secara simbolis melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Gubernur NTB hadir dalam penyerahan tersebut didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB Ketut Akbar Herry Achjar.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026